Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. (2) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan. (4) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction