Correct Article 54
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Pengguna yang mempekerjakan tenaga kesehatan tradisional warga negara asing harus memberikan laporan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perangkat daerah setempat.
(2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada awal kegiatan dan pada akhir masa kerjanya.
Your Correction
