Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna yang mempekerjakan tenaga kesehatan tradisional warga negara asing harus memberikan laporan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perangkat daerah setempat. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada awal kegiatan dan pada akhir masa kerjanya.
Your Correction