Correct Article 53
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Tenaga kesehatan tradisional warga negara asing yang telah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di INDONESIA harus memiliki STRTKT sementara dan SIPTKT.
(2) STRTKT sementara bagi tenaga kesehatan tradisional warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Tenaga kesehatan tradisional warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan praktik di INDONESIA berdasarkan atas permintaan pengguna tenaga kesehatan tradisional warga negara asing.
(4) SIPTKT bagi tenaga kesehatan tradisional warga negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(5) Pengguna tenaga kesehatan tradisional warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi:
a. mempekerjakan minimal 2 (dua) orang tenaga kesehatan tradisional yang telah memiliki STRTKT dan SIPTKT;
b. memiliki izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional;
c. memiliki fasilitas, prasarana, dan alat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan;
d. adanya tenaga dengan kompetensi tenaga kesehatan tradisional yang akan menerima alih teknologi;
e. teknologi dalam bidang kesehatan tradisional yang akan dialihkan adalah teknologi yang akan dikembangkan di INDONESIA sesuai kebutuhan;
f. tenaga kesehatan tradisional warga negara asing harus teregistrasi di negara asal; dan
g. tenaga kesehatan tradisional warga negara asing harus memiliki keahlian dan teknologi yang dibutuhkan.
Your Correction
