Correct Article 47
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
Pembaharuan SIPTKT dilaksanakan dengan melampirkan STRTKT yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
