Correct Article 46
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT.
(2) SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat.
(3) Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional komplementer, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.
Your Correction
