Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT. (2) SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat. (3) Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional komplementer, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.
Your Correction