Correct Article 45
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) SIPTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga kesehatan tradisional melakukan praktik.
(2) Untuk mendapatkan SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan tradisional harus memiliki:
a. STRTKT yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(3) SIPTKT masih berlaku sepanjang:
a. STRTKT masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPTKT.
Your Correction
