Correct Article 44
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) STRTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh konsil setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan tradisional;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) STRTKT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. memiliki STRTKT lama;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(5) Tata cara registrasi dan registrasi ulang tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
