Correct Article 41
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
STPT dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik;
d. tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. atas permintaan penyehat tradisional.
Your Correction
