Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional dalam pelayanan kesehatan.
Your Correction