Correct Article 37
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional dan penyehat tradisional dalam pelayanan kesehatan.
Your Correction
