Correct Article 36
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kompetensinya, tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti pelatihan.
(2) Pelatihan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan nonformal yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
