Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan di institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.
Your Correction