Correct Article 33
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
Menteri dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memperhatikan faktor:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan tradisional;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat atas tenaga kesehatan tradisional.
Your Correction
