Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilaksanakannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas, mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
Your Correction