Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction