Correct Article 79
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
