Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. (2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan wewenang kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
Your Correction