Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas pelayanan kesehatan tradisional; b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional; c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan c. pembiayaan.
Your Correction