Correct Article 76
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melimpahkan wewenang kepada gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Your Correction
