Correct Article 64
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e terdiri atas tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain.
(2) Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
(3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional merupakan seorang tenaga kesehatan tradisional.
Your Correction
