Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas: a. instalasi air; b. instalasi listrik; c. instalasi sirkulasi udara; d. sarana pengelolaan limbah; e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan f. sarana lainnya sesuai kebutuhan. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Your Correction