Correct Article 61
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi :
a. bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
b. memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
c. memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta pelindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang pengobatan tradisional;
e. ruang mandi/wc; dan
f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Your Correction
