Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction