Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional harus memenuhi persyaratan; a. lokasi; b. bangunan dan ruangan; c. prasarana; d. peralatan; dan e. ketenagaan.
Your Correction