Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional dapat dilakukan baik secara mandiri maupun pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan.
Your Correction