Correct Article 58
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional dapat dilakukan baik secara mandiri maupun pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan.
Your Correction
