Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panti sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi; c. ruang administrasi; d. ruang pengobatan; e. ruang mandi/wc; dan f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction