Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya; dan c. menerima imbalan jasa. (2) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban: a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan pasien/klien; b. merujuk pasien/klien dalam keadaan yang mengancam jiwa dan kegawatdaruratan atau keadaan-keadaan lain yang tidak dapat ditangani; c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien/klien; dan d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan tradisional komplementer. (3) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak: a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang pelayanan yang akan dilakukan; b. meminta pendapat tenaga kesehatan tradisional lain; c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan; d. menolak tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan e. mendapatkan isi catatan kesehatan. (4) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban: a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan tradisional; c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Your Correction