Correct Article 26
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memberikan klien/pasien berupa:
a. Obat Tradisional yang diproduksi oleh industri/usaha Obat Tradisional yang sudah berizin serta memiliki nomor izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. Obat Tradisional racikan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dapat memberikan surat permintaan Obat Tradisional secara tertulis untuk klien/pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pemberian Obat Tradisional diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
