Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dalam menggunakan Obat Tradisional harus memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction