Correct Article 23
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Penyehat tradisional hanya dapat menggunakan alat dan teknologi yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuan.
(2) Penyehat tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
(3) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
