Correct Article 22
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional wajib menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
(2) Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga kesehatan tradisional.
(3) Penegakan disiplin profesional tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
