Correct Article 20
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Tenaga kesehatan tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya wajib merujuk pasien/kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional lain.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat menerima rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
