Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan jenis kelamin klien; b. jenis penyakit; c. metode; dan d. cara pelayanan.
Your Correction