Correct Article 17
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diberikan oleh penyehat tradisional dalam rangka upaya promotif dan preventif.
(2) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan pendekatan biokultural.
(3) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima klien sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya.
(4) Dalam hal penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, praktik tidak dapat digantikan oleh penyehat tradisional lainnya.
(5) penyehat tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya wajib mengirim kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
