Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diberikan oleh penyehat tradisional dalam rangka upaya promotif dan preventif. (2) Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan pendekatan biokultural. (3) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima klien sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya. (4) Dalam hal penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, praktik tidak dapat digantikan oleh penyehat tradisional lainnya. (5) penyehat tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimilikinya wajib mengirim kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction