Correct Article 15
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan di rumah sakit harus dengan persetujuan dari pimpinan rumah sakit berdasarkan rekomendasi komite medik.
(3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan bukan merupakan rumah sakit, persetujuan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar rumah sakit yang dapat menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
