Correct Article 12
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. teknik manual;
b. terapi energi; dan/atau
c. terapi olah pikir.
(2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari:
a. tanaman;
b. hewan;
c. mineral; dan/atau
d. sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan.
(3) Dalam penggunaan sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d mengutamakan ramuan INDONESIA.
Your Correction
