Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penerapan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. (2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dapat menggunakan satu cara perawatan atau kombinasi cara perawatan dalam satu sistem Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. (3) Cara perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. keterampilan; dan/atau b. ramuan.
Your Correction