Correct Article 7
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu sistem kesehatan tradisional.
(3) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
Your Correction
