Correct Article 85
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional.
Your Correction
