Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional.
Your Correction