Correct Article 84
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
Penyehat tradisional, tenaga kesehatan tradisional, Panti Sehat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
