Correct Article 83
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Setiap penyehat tradisional yang tidak memiliki, tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat
(2), Pasal 39 ayat
(1), dan Pasal 67 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pembatalan STPT.
(2) Setiap tenaga kesehatan tradisional atau tenaga kesehatan warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang tidak memiliki, tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 43, Pasal 51, dan Pasal 68 ayat
(1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(4) Setiap tenaga kesehatan warga negara asing yang tidak memiliki, tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(5) Setiap pengguna yang tidak memiliki, tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
