Correct Article 73
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
Metode pengobatan pelayanan kesehatan tradisional yang telah ditetapkan Menteri yang dapat diintegrasikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat didukung dengan jaminan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
