Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode pengobatan pelayanan kesehatan tradisional yang telah ditetapkan Menteri yang dapat diintegrasikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat didukung dengan jaminan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction