Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan tradisional asli INDONESIA mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction