Correct Article 71
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
(2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. dukungan sumber daya;
b. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional; dan
c. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Your Correction
