Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer wajib memasang papan nama praktik yang memuat informasi mengenai jenis pelayanan, tempat pelayanan, jam pelayanan, dan gelar keahlian sesuai yang diperoleh dari institusi pendidikan. (2) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, jenis pelayanan yang diberikan, waktu praktik, dan SIPTKT.
Your Correction