Correct Article 67
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Penyehat tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memasang papan nama praktik yang memuat nama, tata cara pelayanan, waktu pelayanan, dan STPT.
(2) Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.
Your Correction
