Correct Article 66
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional dilakukan dengan berbasis pelayanan kesehatan dan/atau tidak berbasis pelayanan.
(2) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan keamanan, manfaat, dan kualitas pelayanan.
(3) Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tenaga kesehatan, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
