Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi memiliki wewenang: a. membuat kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan tradisional daerah provinsi yang mengacu pada kebijakan nasional; b. mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah untuk dapat diteliti, dikembangkan, dan diterapkan; c. melakukan pelaporan pelayanan kesehatan tradisional skala provinsi; dan d. mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional.
Your Correction