Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah memiliki wewenang: a. membuat kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional tingkat nasional termasuk metodologi, saintifikasi, dan jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional untuk kepentingan penelitian dan pendidikan; b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kesehatan tradisional; c. mendorong penerapan, penelitian, dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional; d. melakukan pengelolaan, pemantauan, penapisan, kemitraan dan evaluasi, pelayanan kesehatan tradisional skala nasional; e. membuat sistem pelaporan pelayanan kesehatan tradisional; f. meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional; g. menjamin keamanan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan h. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan kesehatan tradisional.
Your Correction