Correct Article 57
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
Penugasan, pengangkatan, penempatan, pemberhentian, kedudukan dan penghargaan kepada pegawai Perusahaan diatur dan ditetapkan oleh Direksi ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
