Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas permintaan tertullis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 hnuruf b.
Your Correction