Correct Article 35
PP Nomor 103 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentiakn oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk massa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Your Correction
